Disclaimer
-
Tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh E-Office hanya untuk
keperluan internal Institusi dan
tidak memiliki kekuatan hukum di Republik Indonesia.
-
Tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh BSrE-BSSN memiliki kekuatan hukum yang sah
sesuai
dengan
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang ITE
Nomor
11.
-
Tanda tangan digital pada dokumen yang sudah dicetak tidak dapat lagi diverifikasi
keabsahannya.
-
Segala bentuk modifikasi dokumen PDF yang sudah ditanda tangani secara digital, termasuk
menggabungkan
halamannya dengan PDF lain atau memisahkan halaman tertentu ke file lain, akan membuat
tanda
tangan digital menjadi tidak valid.